Hai, teman-teman yang sudah mulai baca blog saya, sedikit berbagi pengalaman buat temen-temen yang berencana membeli rumah seken.
Untuk tahapan dan pengurusan pembelian rumah seken ada hal-hal yang perlu anda ketahui, berikut ini informasinya :
- Pastikan bahwa anda sudah menemukan rumah yang cocok dengan kondisi yang anda inginkan, seperti lokasinya, kondisi rumah, surat-suratnya dan terakhir harga kesepakatan.
- Untuk kemudahan proses pembelian rumah, anda bisa mendapat bantuan dari agent yang membantu menjual rumah dari pemilikinya. Dan pastinya sebagai tanda keseriusan anda ingin membeli rumah tersebut maka pemilik rumah mewajibkan anda untuk memberi tanda jadi atas pembelian rumah tersebut, bisa 5% dari harga atau sesuai kesepakatan.
- Setelah uang anda bayarkan, baik secara cash atau transfer via bank, maka anda perlu mendapatkan bukti transfer dari pemilik atau kantor agent yang ditunjuk.
- Satu-dua hari setelah anda memberi tanda jadi, langsung dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), yang isinya merupakan kesepakatan mengenai sistem pembayarannya, jangka waktu pembayaran, dan kondisi-kondisi spesifik yang diinginkan pembeli kepada penjual. Kondisi ini adalah kesepakatan, jadi harus memberi kepuasan kedua belah pihak / win win solution. Untuk PPJB ini bisa dilakukan di kantor agent atau notaris, sesuai keinginan kedua belah pihak.
- Jika sudah ditentukan kapan dan dengan cara apa sistem pelunasan pembayaran, apakah cash atau KPR. Maka perlu diberikan kepada pembeli bukti surat-surat kepemilikan dan kelengkapan data pemilik.
- Untuk Pembelian Cash, lebih sederhana, karena mekanisme lebih mudah dituangkan di PPJB sehingga tanggal pembayaran lebih jelas dan kapan AJB akan dilakukan setelah surat-surat telah dicek oleh pihak Notaris dan dinyatakan bahwa tidak ada masalah.
- Sedangkan untuk pembelian dengan KPR, tahapan lebih panjang karena melibatkan pihak bank, tahapannya sbb:
- Data pemilik berupa copy sertifikat rumah, IMB, PBB terakhir, AJB Developer (jika pembelian dari pengembang), ktp pemilik, surat nikah, NPWP diberikan kepada penjual untuk diserahkan kepada bank KPR.
- Data-data tersebut yang sudah diterima bank akan dilakukan penilaian terhadap rumah tersebut, biasanya dilakukan oleh appraisal yang ditunjuk oleh bank untuk menentukan nilai pasaran dan kondisi fisik bangunan.
- Hasil penilaian dari bank dijadikan dasar penentuan pengajuan KPR dan plafond yang disetujui, hal ini jika pembeli bisa dipastikan bahwa pendapatannya sudah memungkinkan untuk pengajuan nilai yang disetujui. Jika pendapatan tidak mencapai plafond yang ditentukan bank maka pembeli wajib menambah nilai DP untuk menyesuaikan dengan batas plafond tersebut.
- Untuk selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan surat persetujuan KPR atau biasa disebut SPK.
- Jika sudah ada SPK, membeli wajib membayarkan minimal 30% dari nilai rumah yang disetujui bank untuk dibayarkan kepada pemilik rumah, dan ini harus diberikan sebelum Akad Jual Beli.
- Sisanya kurang lebih 70% akan dibayarkan oleh pihak bank kepada pemilik sebagai pelunasan pembelian rumah.
- Namun perlu dipastikan bahwa akan ada biaya lain diluar jual-beli rumah, yaitu berupa biaya KPR, pajak penjual-pembeli (masing-masing pihak) dan Notaris yang anda bayarkan sebelum itu.
Jika ingin informasi lebih detail, silahkan email saya di bagian form yang ada di 'Contact', saya akan coba bantu sesuai informasi yang saya ketahui.







